Jangan Asal Teken KPR! Cek Profil Pengembang Dulu Biar Enggak Buntung!
JAKARTA — Tingkat literasi yang tergolong rendah saat meminang hunian kerap menjadi celah utama yang merugikan konsumen. Mantan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menekankan bahwa calon pembeli tak boleh tergiur sekadar oleh iming-iming harga murah atau kemudahan pengajuan KPR. Hal yang tak kalah krusial adalah menelusuri rekam jejak pengembang itu sendiri.
“Hal krusial yang wajib diperiksa konsumen sebelum bertransaksi adalah mengecek profil pengembang. Pastikan pengembang tidak memiliki riwayat bermasalah atau kebanjiran pengaduan dari pembeli sebelumnya,” tegas Tulus dalam tayangan Podcast Suara Hunian Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dikutip Selasa (21/7/2026).
Tak cuma konsumen, Tulus Abadi turut menyoroti tanggung jawab institusi perbankan selaku penyalur KPR. Ia menilai bank mestinya lebih selektif dan memperketat kurasi mitra pengembang. “Jika bank beriktikad baik, mereka tak bakal menggandeng developer bernoda. Bayangkan betapa tragisnya ketika konsumen diwajibkan menyetor cicilan KPR tiap bulan, padahal fisik rumahnya sama sekali tidak berwujud,” kritik Tulus.
Tulus menegaskan bahwa brosur pemasaran memiliki kedudukan legal sebagai bagian dari kontrak, sehingga pengembang wajib merealisasikan segala janji promo di dalamnya. Bila mendapati ketidaksesuaian, konsumen disarankan langsung melayangkan komplain resmi ke pengembang. Jika tak kunjung ditanggapi, masyarakat berhak melapor ke dinas terkait atau lembaga perlindungan konsumen dengan melampirkan bukti-bukti yang sah.
Uji Legalitas Lahan: Mitigasi Risiko Sengketa Pertanahan dan Kebijakan Tata Ruang
Verifikasi dokumen kepemilikan seperti sertifikat tidak sepenuhnya menjamin keamanan transaksi properti jika tidak diimbangi dengan pemeriksaan status fisik dan regulasi tanah. Konsumen diminta mewaspadai potensi konflik sengketa kepemilikan serta batasan pemanfaatan ruang, seperti ketentuan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Proses verifikasi status lahan harus diselesaikan secara komprehensif sebelum adanya transaksi finansial, termasuk pembayaran uang muka (down payment). Kejelasan legalitas objek tanah merupakan syarat mutlak sebelum kesepakatan dilanjutkan,” tegas Tulus.
Tulus menyarankan agar calon pembeli tidak lekas merasa aman hanya karena sehelai sertifikat. Ia menganjurkan masyarakat untuk meminta surat keterangan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat guna memastikan tanah tersebut bersih dari sengketa.
Menurutnya, memegang sertifikat saja belum cukup menjadi perisai keamanan transaksi lantaran potensi konflik hukum—seperti kasus sertifikat ganda—masih sering terjadi. “Jangan cuma berpatokan pada fisik sertifikat. Kalau ternyata di kemudian hari ada masalah sertifikat ganda, otomatis timbul sengketa dan pihak yang paling dirugikan tentu saja konsumen,” ungkapnya.
Tak cuma urusan legalitas tanah, Tulus Abadi mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh skema pre-project selling—yakni penjualan rumah atau apartemen yang bangunannya belum wujud atau izinnya belum mengantongi kejelasan.
Ia mengambil contoh fenomena promosi apartemen masif di Cikarang, Bekasi, sebagai ikhtiar pembelajaran bersama. Kala proyek itu baru gencar ditawarkan, YLKI sebenarnya sudah melayangkan imbauan agar calon pembeli menahan diri hingga seluruh izin terbit. Sayangnya, tidak sedikit konsumen yang tetap melangkah lantaran tergiur promo harga miring.
“Ujung-ujungnya gelombang aduan bermunculan karena unit tak kunjung dibangun dan tidak selaras janji. Kasus paling parah bahkan bangunannya sama sekali fiktif,” jelas Tulus. Menurutnya, skema pre-project selling pada dasarnya sah-sah saja, namun wajib dibentengi oleh pengawasan ketat dari pemerintah pusat maupun daerah.
